Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Perpres tersebut diteken oleh Jokowi dan langsung berlaku efektif saat diundangkan, yakni 13 September 2022. Kendati demikian, ternyata tak semua PLTU baru dilarang dibangun. Peraturan Presiden ini juga mencantumkan pengecualian untuk pembangunan PLTU baru.
Adapun salah satu pengecualian ini ditujukan untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.
"Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 3 (4a) Perpres tersebut. Tak hanya itu, PLTU yang memenuhi persyaratan berikut ini juga menjadi pengecualian pelarangan, antara lain:
1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;
2. Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 1O (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2O2l melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan; dan
3. Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 (4) Perpres No.112/2022 ini.
Ini artinya, PLTU yang masih tercantum dalam RUPTL terakhir sebelum peraturan ini terbit dan yang memenuhi ketiga syarat di atas masih bisa tetap dilanjutkan proses pembangunannya.
Perpres ini disebutkan dibuat dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan.
0 comments:
Posting Komentar