Pemerintah tampaknya serius untuk mendorong energi yang lebih ramah lingkungan. Hal itu dibuktikan dengan munculnya larangan pengembangan pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU) baru.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Seperti dikutip detikcom, Kamis (15/9/2022), pada Pasal 3 Ayat 1 Perpres dijelaskan, dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.
Lalu, di Ayat 2 disebutkan, penyusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Pada Ayat 3 tertulis, peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 paling sedikit memuat (a) pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, (b) strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, dan (c) keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.
0 comments:
Posting Komentar