Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat untuk memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN. Tak tanggung-tanggung, suntikan modal yang diberikan mencapai Rp 5 triliun.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 27/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Listrik Negara yang diteken Jokowi, pada 31 Agustus 2022 lalu.
Berdasarkan catatan, ini merupakan kali kedua PLN mendapatkan suntikan modal dari pemerintah. Terakhir, perusahaan sentrum pelat merah itu mendapatkan modal tambahan pada awal tahun ini sebesar Rp 4,2 triliun untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Dalam pertimbangan aturan tersebut, keputusan memberikan PMN untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur kelistrikan.
"Nilai penambahan modal negara yang dimaksud sebesar Rp 5.000.000.000.000," tulis pasal 2 aturan tersebut, seperti dikutip Selasa (6/9/2022).
Adapun suntikan modal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Aturan ini sendiri berlaku sejak tanggal diteken Jokowi yakni pada 31 Agustus 2022.
0 comments:
Posting Komentar