Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Salah satu aturan baru dalam perpres itu adalah posisi wakil menteri pertanian.
Posisi baru itu diatur dalam Pasal 2 Perpres Nomor 117 Tahun 2022. Pada Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, tak ada aturan mengenai jabatan itu.
"Dalam memimpin Kementerian Pertanian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 117 Tahun 2022.
Wakil menteri pertanian diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pejabat posisi tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri pertanian.
Posisi tersebut dinyatakan sebagai satu kesatuan dengan menteri pertanian. Wakil menteri pertanian bertugas membantu berbagai kerja menteri pertanian.
"Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian," bunyi Pasal 2 ayat (5) perpres tersebut.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan sejumlah aturan yang mengatur posisi wakil menteri. Namun, tak semua posisi wakil menteri diisi.
Menteri Sekretaris Negara Praktikno mengatakan posisi wakil menteri disediakan untuk menambah daya kerja kementerian. Posisi itu hanya diisi jika presiden merasa butuh.
"Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada, tapi kalau tidak diperlukan, ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," ujar Pratikno, Jumat (7/1).
0 comments:
Posting Komentar