Presiden Joko Widodo menetapkan batasan kepemilikan saham asing di perusahaan efek Indonesia.
Batasan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (13/9).
Dalam Pasal 3 pp itu ia mengatur ada dua batasan saham asing di perusahaan efek. Pertama, di bidang keuangan selain sekuritas.
Di bidang itu, Jokowi membatasi kepemilikan asing paling banyak 85 persen dari modal disetor.
Kedua, di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator pasar modal di negara asalnya, paling banyak 99 persen dari modal disetor.
"Pemodal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan," tulis pasal 4 aturan ini yang dikutip Kamis (15/9).
Adapun Pasal 2 menetapkan perusahaan efek yang dimaksud terdiri dari dua bentuk. Pertama, perusahaan efek nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Kedua, perusahaan efek patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
0 comments:
Posting Komentar