Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, tertanggal 13 September 2022 berlaku sejak ditetapkan. Instruksi Presiden ini tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui inpres ini Jokowi memberikan instruksi kepada para jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari. kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterainya, ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pendanaan pengadaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jokowi dalam aturannya juga menyebutkan instruksi ini ditujukan kepada 10 level pemerintahan, antaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
Jokowi juga menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik ada lingkungan dinas.
Dengan begitu kendaraan dinas berbasis baterai dapat menggantikan kendaraan listrik yang ada saat ini.
0 comments:
Posting Komentar