Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) mendapatkan suntikan modal baru dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Modal tersebut sebesar Rp 1,568 triliun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional. Peraturan tersebut telah diteken Jokowi pada 12 Desember 2022 lalu.
Dalam poin Menimbang, disebutkan penambahan modal ini dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perumnas. Ini dilakukan untuk melanjutkan program pemerintah 'Satu Juta Rumah' dan persediaan perumahan rakyat.
Dalam pasal 2 ayat (2), disebutkan penambahan penyertaan modal itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dan telah ditetapkan kembali dalam Rincian APBN 2022.
Berikut isi Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP Nomo 54 Tahun 2022:
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.568.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh delapan miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Pada pasal 3 dituliskan aturan tersebut berlaku saat diundangkan, yakni pada 12 Desember 2022.
Diberitakan sebelumnya, Perumnas mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 1,5 triliun pada tahun ini. Permintaan tersebut bertujuan memperbaiki kinerja keuangan perseroan dan meningkatkan modal untuk proyek strategis nasional.
"Latar belakang PMN ini untuk memperbaiki kinerja keuangan akibat masa lalu dan pandemi. Saat ini keuangan menurun ke profit dan penjualan menurun, arus kas negatif, dan rasio keuangan melebihi governance perbankan," ujar Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta.
0 comments:
Posting Komentar