Jokowi resmi teken PP nomor 61 tahun 2022 tentang penambahan modal badan bank tanah. Bank tanah ini merupakan badan yang jadi amanat dari undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Pada PP tersebut Jokowi memberikan tambahan modal kepada bdan bank tanah sebesar Rp 500 M. sesuai dengan bunyi pasal 2 PP 61/2022 bahwa sumber penambahan modal ini berasal dari APBN.
Terbitnya PP menjadikan negara bisa menyuntikan dana penyuntikan baru kepada bank tanah supaya bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Hingga bulan juni 2022 bank tanah telah berhasil mengantongi 4.312,85 ha tanah yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Perolehan tanah oleh Badan Bank Tanah berasal dari penetapan tanah terlantar, optimalisasi tanah terindikasi terlantar, hingga tanah bekas hak dan perubahan tata ruang.
Secara fungsi lahan yang bisa diperoleh Badan Bank Tanah bisa berasal dari berbagai sumber. Antara lain, tanah hasil penetapan pemerintah meliputi tanah bekas hak, tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan/kawasan lainnya, tanah timbul dan tanah hasil reklamasi.
Sumber kedua, yakni tanah titipan baik dari pemerintah, BUMN/BUMD dan masyarakat. Sumber berikutnya, yakni dari pengadaan tanah meliputi pengadaan tanah sesuai UU 2/2012, pengadaan tanah langsung, dan dari hibah, tukar menukar atau jual beli.
Lalu sumber keempat, yakni tanah dari pihak lain meliputi pemerintah pusar dan daerah, BUMN/BUMD, badan usaha/hukum, dan masyarakat.
Pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah meliputi pengembangan, pemeliharaan, pengamanan dan pengendalian tanah dengan kewenangan melakukan penyusunan rencana induk, memberikan kemudahan perizinan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan tanah.
0 comments:
Posting Komentar