Yogyakarta – Jokowi terus berupaya untuk melakukan reformasi terutama pada bidang birokrasi kepegawaian supaya lebih sederhana. Maka dari Jokowi memerintahkan Abdullah Azwar Anas Menteri PANRB untuk menerapkan reformasi birokrasi pada bidang kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).
Merepson hal tersebut Abdullah Azwar Anas Menteri PANRB melakukan langkah penyederhanaan birokrasi lewat diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, reformasi birokrasi merupakan PR yang ditanggungnya semenjak menjabat sebagai Menteri PANRB 2022 lalu.
Lebih lanjut, Anas pun bercerita, akibat dari rumitnya alur birokrasi di waktu-waktu sebelumnya, keluhan banyak diterima pihaknya dari instansi daerah. Bahkan ada ASN yang sampai rela cuti 3 hari demi mengurus Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Sebagai salah satu langkah penyederhanaan birokrasi yang dilakukan setelah diterbitkannya Permen ini, Anas mengatakan pihaknya akan memangkas birokrasi melalui pengelompokan jabatan fungsional dari yang semula diisi total 3.414 pelaksana, menjadi hanya 3 kelompok diantaranya klerek, operator dan teknisi.
0 comments:
Posting Komentar