Yogyakarta – Jaleswari Pramodhawardani Deputi V Kepala Staf Kepresidenan menyatakan Jokowi masih mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyebutkan, RUU ini perlu menyesuaikan aturan undang-undang lainnya, salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Jaleswari mengatakan, ada beberapa substansi krusial yang dibahas, salah satunya soal mekanisme pengelolaan aset rampasan dan sitaan.
Kemenkopolhukam juga masih mematangkan cara mengefektifkan pemeliharaan dan pengelolaan barang rampasan, serta bagaimana kerangka kelembagaan.
Jaleswari pun memastikan pemerintah akan segera mengirimkan surat presiden kepada DPR supaya RUU Perampasan Aset dapat dibahas bersama DPR. Ia mengatakan, RUU ini menjadi prioritas pemerintah dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Jokowi meminta agar RUU tentang perampasan aset bisa segera disahkan. Selain itu, Jokowi meminta agar RUU pembatasan transaksi uang kartal segera bisa dibahas di DPR RI.
0 comments:
Posting Komentar