Yogyakarta – Jokowi sekarang mulai mempraktekan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Langkah awal dalam menjalankan UUD tersebut dengan merevisi PP 1/2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE).
Melalui revisi PP tersebut Jokowi tengah berjuang untuk menertibkan devisa hasil ekspor dalam rangka memperkuat stabilitas eksternal Indonesia. Karena selama ini para eksportir terutama yang bisnisnya terkait dengan sumber daya alam kerap kali membawa kabur dolar hasil ekspor barang tambang yang dikeruk di Indonesia ke luar negeri.
Hal ini karena status UUD yang menjadi payung hukum tertinggi di Tanah Air.
Tujuan dari keputusan kebijakan besar ini karena Jokowi ingin eksportir menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian cadangan devisa dan fundamental Indonesia semakin kuat.
Jokowi sangat berhati – hati dalam mempersiapkan revisi PP 1/2019 sebab berkaitan dengan batas minimal nilai ekspor yang bakal dikenakan DHE.
0 comments:
Posting Komentar