Yogyakarta – Jokowi telah menerima laporan terkait penyelidikan pelanggaran HAM berat masa oleh tim penyelesaian non – yudisial. Menindak lanjuti laporan tersebut kemudian Jokowi mengeluarkan Inpres 2/2023 terkait pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non – yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM).
Inpres tersebut memberikan instruksi kepada 19 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM yang mencakup 2 hal.
Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi.
Jokowi berharap dengan adanya inpres ini bisa memberikan rasa keadilan yang layak kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain itu Jokowi juga berharap supaya kejadian pelanggaran HAM berat tersebut tidak terulang kembali dimasa depan.
0 comments:
Posting Komentar