Yogykarta – Praktek perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius Jokowi sebagai seorang kepala negara. Jokowi selalu memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengusutan terhadap praktek perdagangan manusia karena melanggar hak asasi manusia (HAM) serta merugikan semua pihak.
Keseriusan Jokowi dalam memberantas praktik human trafficking adalah dengan menerbitkan Perpres nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jokowi juga menilai rencana ini perlu langkah konkret untuk menjamin sinergitas serta kesinambungan dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Jokowi mengatakan perdagangan manusia selain melanggar HAM juga merugikan korban serta negara asal dan negara tujuan. Secara HAM kebebasan orang tersebut sudah direnggut oleh calo atau perantara yang melakukan perdagangan manusia, hak – hak korban juga tidak diberikan dengan sebagaimana mestinya.
Korban tidak bisa menuntut haknya sebagaimana mestinya dimata hukum karena masuk atau pun pindah ke suatu negara dengan cara ilegal. Kemudian bakal timbul masalah hukum yang kembali lagi merugikan korban karena tidak mendapat jaminan hukum secara pasti, kareena cara masuk yang salah.
Jokowi mengatakan semoga dengan hadirnya keppres ini bisa mempersempit ruang gerak perdagangan manusia di Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar