Yogyalarta – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi terus digencarkan oleh kepemimpinan Jokowi untuk membuat Indonesia lebih baik. Salah satu komitmen Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi adalah pembuatan RUU Perampasan Aset Pelaku Koruptor.
Maka dari itu Jokowi mendorong kepada DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU Perampasan Aset Pelaku Koruptor. Jokowi mengatakan bahwa Indonesia sangat membutuhkan UU Perampasan Aset pelaku koruptor sebagai payung hukum yang sah.
Jokowi mengatakan dengan pengesahan RUU menjadi UU bakal membuat para pelaku tindak pidana korupsi menjadi jera. Pasalnya Jokowi ingin memberikan hukuman yang berat dan setimpal kepada para pelaku korupsi yakni berupa penyitaan aset nya.
Jokowi mengatakan bahwa selama ini hukum Indonesia tidak bisa melakukan hal tersebut karena belum payung hukum terkait perampasan aset pelaku kasus korupsi. Jokowi berharap RUU Perampasan Aset Pelaku Korupsi bisa menjadi prioritas bahasan di Prolegnas DPR RI.
0 comments:
Posting Komentar