Yogyakarta – Upaya Jokowi dalam melakukan rekonsiliasi politik pasca pemilu patut mendapatkan apresiasi dari seluruh masyarakat. Langkah rekonsiliasi ini merupakan cara untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri untuk melakukan pembangunan secara maksimal.
Karena pembangunan dalam negeri memerlukan stabilitas politik supaya bisa berjalan dengan baik, lancar dan merat. Langkah yang diambil Jokowi untuk melakukan rekonsiliasi berupa perubahan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD MD3 pada 2019 silam.
Jokowi melakukan perubahan terkait susunan pimpinan DPR dan MPR pada UU MD3 tersebut yang diberikan kepada seluruh partai yang masuk parlemen. Pada UU MD3 sebelum revisi menyatakan bahwa pimpinan DPR dan MPR hanya boleh diisi oleh lima partai dengan jumlah suara terbanyak.
Langkah Jokowi tersebut mendapat pengakuan dari Fahri Hamzah yang menyatakan melalui revisi UU MD3 tersebut rekonsiliasi bisa terwujud. Fahri menambahkan bahwa dengan adanya rekonsiliasi tersebut membuat pembangunan Indonesia sekarang lebih maksimal dan berdampak lebih luas.
0 comments:
Posting Komentar