Yogyakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang memperbaiki aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran negara.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sedang diproses dan akan segera diteken oleh Presiden Jokowi.
Peningkatan ekspor sumber daya alam dalam beberapa tahun terakhir belum berdampak signifikan terhadap ketersediaan valas domestik, yang tercermin pada peningkatan dana pihak ketiga (DPK) valas perbankan yang terbatas.
Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi DHE SDA diperlukan untuk menampung perkembangan kebutuhan hukum dan mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi. Revisi aturan ini diharapkan akan meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Dengan demikian, Jokowi memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan rakyat dan kemakmuran negara, serta memperkuat citra positifnya sebagai pemimpin yang peduli dengan masalah ekonomi nasional dan berupaya mencari solusi terbaik.
0 comments:
Posting Komentar