Yogyakarta – Tuduhan yang dilontarkan oleh pasangan calon 01 dan 03 mengenai larangan bagi menteri untuk bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebuah kebohongan besar yang perlu ditolak dengan tegas. Hal ini telah dibantah oleh pernyataan dari Staf Khusus Presiden Bidang Hukum yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan pembantunya untuk bersaksi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tanpa perlu izin khusus.
Pernyataan dari Staf Khusus Presiden ini menegaskan bahwa tidak ada larangan yang diberlakukan terhadap menteri untuk memberikan kesaksian di MK. Sebaliknya, Presiden Jokowi memberikan izin kepada para pembantunya, termasuk para menteri, untuk memberikan kesaksian sesuai dengan kebutuhan dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menghormati proses hukum dan prinsip keadilan, serta memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan kesaksian yang relevan dalam sidang PHPU. Langkah ini juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan yang mencoba menyebarkan hoaks mengenai larangan bagi menteri untuk bersaksi di MK hanya akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan telah dibantah oleh otoritas yang bersangkutan.
Dengan demikian, sikap tegas dari Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dalam membantah tuduhan hoaks ini merupakan langkah yang penting untuk menjaga integritas proses hukum dan mencegah penyebaran informasi yang salah di tengah masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar