Yogyakarta -- Perdebatan seputar revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran telah memunculkan berbagai narasi yang menimbulkan kekhawatiran akan pembungkaman kebebasan berpendapat. Namun, realitanya, pembahasan RUU tersebut bukanlah upaya untuk membatasi kebebasan pers, melainkan langkah dalam menegakan norma-norma dalam dunia jurnalistik.
Perlu dipahami bahwa revisi UU Penyiaran tidak hanya berkaitan dengan aspek kebebasan berekspresi, tetapi juga tentang menjaga etika dan standar profesionalisme dalam penyiaran. Pembahasan RUU ini bertujuan untuk memperbarui regulasi yang sudah usang dan tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika media masa saat ini.
Pemerintah dan DPR mengklaim bahwa revisi UU Penyiaran bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum yang mengatur penyiaran agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Ini termasuk mengatur tanggung jawab media dalam memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, serta melindungi kepentingan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang berkualitas.
Selain itu, pembahasan RUU ini juga dimaksudkan untuk menegaskan perlunya perlindungan terhadap anak-anak dari konten yang tidak layak ditonton. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan media yang sehat dan aman bagi semua kalangan, terutama generasi muda.
Kritik yang menyebut revisi UU Penyiaran sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi perlu dilihat secara komprehensif. Sementara beberapa pihak mungkin memiliki kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan regulasi tersebut, penting untuk diingat bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah untuk memperkuat regulasi yang ada demi menjaga integritas dan profesionalisme media massa.
Pemerintah dan DPR menegaskan komitmen mereka untuk tetap menghormati kebebasan pers dan hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Pembahasan RUU Penyiaran haruslah dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pemangku kepentingan, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang seimbang dan mampu menjawab tantangan zaman dalam era digital ini.
Kesimpulannya, narasi yang menyatakan bahwa revisi UU Penyiaran merupakan upaya pembungkaman berpendapat tidaklah sepenuhnya akurat. Pembahasan RUU tersebut sebenarnya merupakan langkah dalam menegakan norma-norma dalam dunia jurnalistik serta memperbarui regulasi yang sesuai dengan tuntutan zaman.
0 comments:
Posting Komentar