Yogyakarta – Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia. Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus berkomitmen untuk menjaga kebebasan pers ini. Melalui kerja sama yang solid dengan DPR RI, revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas dipastikan tidak akan mengancam kebebasan pers di tanah air.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tentang Penyiaran, menyatakan bahwa tujuan utama dari revisi UU Penyiaran adalah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial yang ada. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan informasi yang lebih berkualitas dan berimbang, tanpa adanya intervensi yang membatasi kebebasan jurnalis dalam menyampaikan berita.
Di tengah maraknya hoax dan fitnah yang sering ditujukan kepada pemerintahan Jokowi, perlu diingat bahwa pemerintahan saat ini justru mendorong transparansi dan kebebasan informasi. Presiden Jokowi selalu menekankan pentingnya peran media dalam pembangunan bangsa. Selama masa kepemimpinannya, tidak ada tindakan represif terhadap media yang dilakukan oleh pemerintah, bahkan ketika kritik tajam diarahkan kepadanya.
Selain itu, langkah konkret telah diambil untuk memperkuat kebebasan pers. Misalnya, pemerintah secara aktif memerangi penyebaran berita palsu dan hoax melalui berbagai inisiatif edukasi dan penegakan hukum. Presiden Jokowi juga mendukung penuh kebebasan berpendapat dan menekankan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat.
Upaya revisi UU Penyiaran ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jurnalis dan media. Perlindungan ini meliputi jaminan atas kebebasan dalam peliputan dan penyebaran informasi, serta peningkatan standar etika jurnalistik untuk menjaga integritas dan profesionalisme media.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menyikapi revisi UU Penyiaran ini dengan objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh hoax yang menyatakan bahwa kebebasan pers akan dibatasi. Pemerintahan Jokowi tetap berkomitmen untuk menjaga kebebasan pers sebagai bagian integral dari demokrasi di Indonesia.
Dapat disimpulkan bahwa revisi UU Penyiaran ini merupakan langkah maju yang diambil oleh pemerintahan Jokowi untuk mengakomodasi perkembangan zaman, tanpa mengurangi kebebasan pers yang telah menjadi bagian penting dari demokrasi Indonesia. Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya ini demi terciptanya media yang lebih sehat, informatif, dan bebas dari hoax.
0 comments:
Posting Komentar