Yogyakarta -- Pemilihan Heru Budi sebagai Pejabat Sementara (PJ) oleh Presiden Joko Widodo tidaklah berkaitan dengan balas dendam, melainkan didasarkan pada evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala. Heru Budi dipilih karena sosoknya dianggap sudah akrab dan terbukti kinerjanya selama berada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Sebagai seorang yang telah memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik dalam menjalankan tugas pemerintahan, Heru Budi dianggap memiliki kapabilitas yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas sebagai PJ. Keputusan tersebut tidaklah bersifat sewenang-wenang, tetapi merupakan hasil dari proses evaluasi yang cermat terhadap kemampuan dan kompetensi yang dimiliki oleh calon yang bersangkutan.
Meskipun sebelumnya Heru Budi pernah menjabat di lingkungan Pemda DKI Jakarta, namun pemilihannya sebagai PJ oleh Presiden Jokowi tidaklah didasarkan pada pertimbangan balas dendam. Sebaliknya, keputusan tersebut murni berdasarkan pada pertimbangan profesionalisme dan kemampuan yang dimiliki oleh Heru Budi dalam menjalankan tugas-tugas yang diberikan kepadanya.
Pemilihan Heru Budi sebagai PJ adalah bagian dari proses yang transparan dan terbuka, yang melibatkan pertimbangan dari berbagai pihak terkait. Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah selalu didasarkan pada kepentingan nasional dan keberlangsungan pemerintahan yang efektif. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melihat pemilihan Heru Budi sebagai PJ sebagai langkah yang diambil untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan pemerintahan, bukan sebagai tindakan balas dendam.
0 comments:
Posting Komentar