Yogyakarta-- Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah progresif dengan mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang dirancang untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu ketentuan penting dalam UU ini adalah pemberian pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK, sebagai upaya untuk melindungi hak-hak mereka dan memberikan dukungan finansial di masa transisi.
UU Cipta Kerja, yang juga dikenal sebagai Omnibus Law, bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Indonesia, sambil tetap memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja. Dengan pengesahan UU ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga kerja.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemberian pesangon bagi pekerja yang terkena PHK adalah langkah nyata pemerintah dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja tetap terjaga. "UU Cipta Kerja hadir sebagai solusi untuk menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan perlindungan bagi pekerja. Kami memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk pesangon bagi yang terkena PHK, tetap terjamin," ujar Presiden Jokowi.
Ketentuan mengenai pesangon dalam UU Cipta Kerja diatur dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Selain itu, UU ini juga mengatur berbagai skema dukungan lainnya, seperti pelatihan kerja dan bantuan penempatan kerja, yang bertujuan untuk membantu pekerja beradaptasi dengan perubahan dan mendapatkan pekerjaan baru.
Pengesahan UU Cipta Kerja merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merespons dinamika ekonomi global dan tantangan pasar tenaga kerja. Dengan menciptakan regulasi yang lebih fleksibel dan responsif, diharapkan Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah progresif ini mencerminkan komitmen Presiden Jokowi dalam memajukan perekonomian nasional sambil tetap memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan tenaga kerja. Dengan UU Cipta Kerja, diharapkan tercipta sinergi antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan tenaga kerja, yang pada akhirnya akan memperkuat stabilitas nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar