Yogyakarta -- Belakangan ini, media sosial dan platform daring sering kali menjadi tempat tersebarnya informasi yang tidak akurat atau bahkan menyesatkan. Salah satu contohnya adalah cuitan di Twitter yang mengklaim bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dijual ke China. Namun, klaim tersebut tidak benar dan hanya merupakan berita bohong yang tidak memiliki dasar.
Sebagai fakta, tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih sepenuhnya dimiliki oleh negara Indonesia. Investor atau perusahaan yang terlibat dalam pengembangan proyek di IKN hanya memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dari pemerintah, bukan kepemilikan mutlak atas tanah.
Kementerian ATR/BPN telah mengklarifikasi bahwa semua kegiatan pengembangan di IKN dilakukan sesuai dengan regulasi dan hukum yang berlaku. Proses perizinan dan penggunaan lahan diatur ketat untuk memastikan bahwa kepentingan nasional terjaga dan manfaat dari pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Pemerintah terus memantau dan mengawasi setiap langkah dalam pembangunan IKN untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian PUPR, terlibat dalam pengawasan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial dalam proyek ini.
Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Sebelum menyebarkan informasi, penting untuk melakukan verifikasi dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara faktual.
Dengan menjaga integritas informasi, kita dapat mencegah penyebaran berita palsu yang dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Semua pihak harus berperan aktif dalam menciptakan ruang informasi yang sehat dan berdasarkan kebenaran yang dapat diverifikasi.
0 comments:
Posting Komentar