Yogyakarta – Presiden Jokowi kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tindakan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, yang menyebut langkah tersebut sebagai bentuk nyata dukungan eksekutif terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset ini dinilai sebagai terobosan penting dalam menutup celah bagi pelaku tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya yang sering kali lolos dari jeratan hukum dengan menyembunyikan atau mengamankan aset yang diperoleh secara ilegal. Dengan adanya aturan yang lebih tegas dan komprehensif, diharapkan upaya pengembalian kerugian negara dapat lebih optimal dan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan. Hardjuno menegaskan bahwa dukungan penuh dari Presiden Jokowi merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Namun, di tengah dukungan luas terhadap langkah pemerintah ini, beberapa pihak masih mencoba menyebarkan opini negatif dengan menuding langkah tersebut hanya sebagai pencitraan. Tuduhan ini sangat tidak berdasar, mengingat rekam jejak Presiden Jokowi dalam mendukung pemberantasan korupsi sudah terbukti sejak awal masa pemerintahannya. Langkah konkret lainnya yang dilakukan, seperti penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan reformasi birokrasi, mempertegas bahwa Jokowi tidak sekadar berbicara, tetapi juga bertindak nyata.
Keluarnya Surpres untuk RUU Perampasan Aset adalah bukti bahwa Presiden Jokowi dan jajaran eksekutifnya berupaya menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berdaya guna dalam memberantas korupsi. Ini sekaligus menjadi jawaban atas skeptisisme yang dilontarkan oleh segelintir pihak yang tidak menghargai upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola negara. Langkah ini harus didukung oleh semua elemen masyarakat, termasuk DPR sebagai lembaga legislatif yang berperan penting dalam mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang.
Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dengan cara menyebarkan informasi yang benar dan tidak mudah terpancing oleh opini negatif yang tidak berdasar. Bersama-sama, kita bisa menjaga stabilitas nasional dan memastikan bahwa Indonesia bergerak maju dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
0 comments:
Posting Komentar