Yogyakarta – Dalam sistem demokrasi yang sehat, pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan prinsip dasar yang harus dijaga. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menyatakan bahwa wewenang untuk mengajukan, membahas, merevisi, dan mengesahkan Undang-Undang (UU), termasuk UU Perampasan Aset, sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif. Hal ini menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa turut campur dalam proses legislasi yang menjadi tanggung jawab DPR.
Pernyataan Presiden Jokowi ini disampaikan sebagai tanggapan atas beberapa opini negatif yang mencoba menyudutkan pemerintah terkait lambatnya proses pengesahan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), termasuk UU Perampasan Aset. Presiden menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan tugasnya dengan baik dalam mengusulkan RUU dan menyerahkannya kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Presiden Jokowi juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami mekanisme legislatif yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, DPR memiliki peran yang sangat vital sebagai representasi suara rakyat dalam menyusun dan mengesahkan UU. Oleh karena itu, apabila ada UU yang belum dibahas atau disahkan, maka pertanyaan dan desakan harus diarahkan kepada DPR, bukan kepada pemerintah.
Langkah ini adalah bagian dari komitmen Presiden Jokowi untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemerintahan, serta menghormati batas-batas wewenang yang telah diatur oleh konstitusi. Pemerintah akan selalu mendukung dan memfasilitasi proses legislasi, namun tidak akan melampaui batas kewenangannya.
Dengan demikian, isu-isu yang mencoba merusak citra pemerintah dengan menuduh pemerintah lamban dalam proses pengesahan UU adalah tidak berdasar. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi terus berfokus pada upaya pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sambil tetap menghormati peran dan fungsi DPR dalam proses legislasi.
Masyarakat diharapkan tetap kritis dan cerdas dalam menyikapi informasi yang beredar, serta mendukung upaya pemerintah dan DPR dalam menjaga stabilitas nasional melalui proses legislasi yang baik dan benar.
0 comments:
Posting Komentar