Yogyakarta – Baru-baru ini beredar kabar yang menyatakan bahwa mantan narapidana memiliki peluang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Namun, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, dengan tegas membantah informasi tersebut. Menurut Wihadi, kabar ini sepenuhnya tidak benar dan hanya merupakan upaya untuk menyesatkan opini publik.
Wihadi menjelaskan bahwa dengan pengesahan RUU perubahan atas UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, peluang bagi mantan narapidana untuk menduduki posisi strategis tersebut telah ditutup secara konstitusional. Pengesahan undang-undang ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR dalam menjaga integritas lembaga negara, termasuk dalam hal pemilihan anggota Wantimpres.
Dalam keterangannya, Wihadi juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip konstitusi dan tidak akan membuka celah bagi orang-orang yang memiliki rekam jejak hukum negatif untuk menduduki jabatan penting di pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan memastikan bahwa hanya individu yang memiliki integritas tinggi yang dapat berkontribusi dalam memberikan nasihat kepada presiden.
Penyebaran informasi yang tidak benar ini hanya bertujuan untuk melemahkan citra pemerintah di mata masyarakat. Namun, pemerintah tetap fokus pada agenda pembangunan nasional dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selalu berdasarkan hukum yang berlaku. Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita palsu dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas politik serta hukum di Indonesia.
Pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam proses pengangkatan pejabat publik. Masyarakat juga diimbau untuk terus memverifikasi setiap informasi yang diterima dan tidak mudah terpengaruh oleh opini-opini negatif yang tidak berdasar.
Dengan demikian, melalui langkah tegas ini, pemerintah memastikan bahwa integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara akan tetap terjaga, sehingga stabilitas nasional dapat terus dipertahankan demi kemajuan bangsa.
0 comments:
Posting Komentar