Yogyakarta – Baru-baru ini, beredar informasi yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait dugaan kenaikan pajak bagi masyarakat umum. Namun, Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Pemerintah tidak berencana menaikkan pajak bagi perorangan maupun perusahaan lokal nasional. Kebijakan Minimum Tax 15% yang direncanakan oleh pemerintah hanya berlaku untuk perusahaan multinasional yang tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.
Penerapan Minimum Tax ini sejalan dengan kesepakatan global untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil di negara-negara tempat mereka memperoleh keuntungan, meskipun tidak memiliki kehadiran fisik. Tujuannya adalah untuk menutup celah perpajakan yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk menghindari kewajiban pajak di negara-negara tertentu, termasuk Indonesia.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, tanpa memberatkan masyarakat umum atau pelaku usaha lokal. Thomas Djiwandono menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi pajak bagi perorangan maupun UMKM lokal. Dengan demikian, isu kenaikan pajak untuk masyarakat adalah hoax yang tidak berdasar.
Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan fiskal dengan cara-cara yang tidak membebani rakyat. Di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat basis penerimaan pajak tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh opini negatif yang menyesatkan. Mari bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan ekonomi dan menjaga stabilitas nasional demi kemajuan Indonesia yang lebih baik.
0 comments:
Posting Komentar