Joko Widodo (Jokowi) mengaku bangga dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap LHP & LKPP periode 2021.
"WTP ini merupakan pencapaian yang baik di tahun yang sangat berat di 2021 dan hasil laporan ini akan menjadi landasan untuk pemerintah untuk terus melakukan perbaikan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
Jokowi menegaskan pemerintah terus berupaya meningkatkan performa pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan inklusif dan bekerja keras dalam melaksanakan program dengan memperhatikan tata kelola yang baik.
"Kami meyakini dengan penerapan tata kelola keuangan yang baik, akan meningkatkan efektivitas mitigasi risiko sekaligus mendorong efektivitas target dan sasaran program," jelasnya,
BPK sendiri menemukan sejumlah kelemahan yang harus segera diperbaiki. Salah satunya, terkait dengan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang berdampak pada penyajian LKPP 2021.
"Pemerintah akan menindaklanjuti tadi yang disampaikan BPK, semua kelemahan harus diperbaiki. [...] Sehingga kedepannya dengan perbaikan, maka tata kelola keuangan negara kita akan semakin baik lagi," jelasnya.
Jokowi menegaskan bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, tujuan akhir dari penggunaan anggaran adalah bagaimana kemampuan mengelola dan memanfaatkan uang rakyat secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat merasakan dampaknya.
"Saya ingin menegaskan lagi kepada para menteri, kepala lembaga dan kepala daerah agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan semua rekomendasi pemeriksaan BPK," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas LKPP Tahun 2021 yang merupakan laporan keuangan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat hal, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut didasarkan pada opini WTP atas 83 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2021,” kata Isma.
Isma menambahkan, masih terdapat empat LKKL Tahun 2021 yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
“Namun demikian secara keseluruhan, pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021. Terkait hal ini, kami berharap pemerintah dapat terus melakukan upaya efektif agar nantinya seluruh kementerian/lembaga dapat memperoleh opini WTP,” pungkas Isma.
0 comments:
Posting Komentar