Yogyakarta – Jokowi baru saja menandatangani PP Nomor 2/2023 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan penumpang Djakarta dan PP Nomor 3/2023 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Saham Perusahaan perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.
Penambahan modal tersebut dimaksudkan untuk melakukan optimalisasi pasar serta melakukan ekspansi usaha. Pasalnya Indonesia sekarang telah mencabut PPKM serta pembangunan sarana serta prasarana infrastruktur hampir selesai semua.
Maka dari itu penambahan modal sebagaimana yang dimaksud pada PP tersebut sangat penting untuk memperkuat bisnis BUMN.
Untuk Perum PPD, penambahan modal ditetapkan sebesar Rp 282,41 miliar. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara (PMN) pada Kementerian Perhubungan berupa 600 unit bus yang pengadaannya bersumber dari APBN 2015.
Sementara, penambahan modal ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia dilakukan dengan pemindahan saham. Dalam hal ini, mengubah statusnya dari perum menjadi perusahaan perseroan.
Sedangkan, untuk nilai penambahan modal nantinya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan usulan Menteri BUMN Erick Thohir.
0 comments:
Posting Komentar