Yogyakarta – Jokowi telah meneken PP terkait kemudahan investasi bagi pelaku usaha maupun investor potensial di Ibu Kota Negara (IKN).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan RPP terkait dengan pemberian perizinan usaha dan kemudahan berusaha telah ditandatangani oleh Jokowi dan kini berada di Kementerian Investasi/BKPM.
Kendati demikian, Bahlil belum menyampaikan kapan aturan baru tersebut akan diterbitkan karena hal itu merupakan tugas dari Kementerian Sekretariat Negara.
Penyelesaian RPP tentang kemudahan berusaha atau investasi di IKN memang menempuh jalan panjang. Sebelumnya, aturan ini dijanjikan rampung pada Oktober 2022.
Akan tetapi, sampai dengan pergantian tahun, kabar pengesahan aturan ini belum juga terdengar. Terlambatnya penyusunan itu bukan tanpa alasan.
Bahlil sebelumnya menuturkan penyusunan RPP sudah masuk tahap final sejak November lalu, tetapi penyelesaiannya mundur karena pada saat yang sama Jokowi tengah fokus pada gelaran KTT G20 pada 15-16 November 2022.
Namun, Bahlil kini mengaku lega lantaran perdebatan terkait dengan penyusunan RPP kemudahan berinvestasi di IKN telah selesai.
Sementara itu, Otorita IKN optimistis dapat menggaet banyak investor seiring dengan adanya kepastian hukum dan peluang investasi yang masih sangat besar di Ibu Kota baru.
0 comments:
Posting Komentar