Yogyakarta – Kabar yang beredar tentang penghapusan TAP MPRS (Tetap Angkatan Perang Revolusioner Semesta) yang melarang ajaran komunisme adalah hoaks. Menkopolhukam dengan tegas membantah narasi tersebut, menyatakan bahwa secara konstitusional, MPR atau lembaga lain tidak memiliki kewenangan untuk mencabut TAP MPRS tersebut.
Tetap Angkatan Perang Revolusioner Semesta atau TAP MPRS merupakan sebuah keputusan yang diambil pada masa lalu untuk melarang ajaran komunisme di Indonesia. Keputusan ini tidak bisa dihapuskan begitu saja tanpa proses yang sesuai dengan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Klarifikasi ini menegaskan pentingnya untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak terverifikasi. Hoaks seperti ini dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut.
Lebih dari sekadar memperbaiki kesalahpahaman, klarifikasi ini juga mengingatkan kita akan pentingnya memahami sejarah dan hukum negara. Kewaspadaan terhadap penyebaran informasi yang tidak benar dapat membantu kita melindungi masyarakat dari disinformasi dan membangun kesadaran akan pentingnya kebenaran dan integritas dalam berkomunikasi.
Dengan demikian, klarifikasi ini bukan hanya sekadar penegakan kebenaran, tetapi juga panggilan untuk kehati-hatian dan kecerdasan dalam menyikapi informasi yang tersebar di ruang publik. Dengan mengutamakan kebenaran dan kejelasan, kita dapat membangun masyarakat yang lebih cerdas dan terinformasi, serta melindungi diri dari manipulasi dan disinformasi.
0 comments:
Posting Komentar