Yogyakarta – Meskipun Keputusan Kemenhub 31/2024 mengenai pemangkasan jumlah bandara internasional dari 34 bandara menjadi 17 bandara telah diambil, hal ini tidak akan berdampak pada penerbangan domestik yang tetap beroperasi secara normal.
Keputusan tersebut memang berdampak langsung pada bandara-bandara yang dijadikan sebagai bandara internasional, namun tidak mempengaruhi layanan penerbangan domestik. Penerbangan antar kota dan antar pulau tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir akan adanya gangguan dalam perjalanan domestik.
Klarifikasi ini penting untuk menghilangkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat. Dengan memastikan bahwa penerbangan domestik tetap berjalan normal, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelancaran transportasi udara di dalam negeri.
Selain itu, keputusan pemangkasan jumlah bandara internasional juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk efisiensi dan peningkatan kualitas layanan di sektor penerbangan. Dengan memusatkan operasi internasional di bandara yang lebih strategis, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dan pelayanan yang lebih baik bagi pengguna jasa penerbangan.
Dengan demikian, meskipun terjadi perubahan dalam jumlah bandara internasional, masyarakat dapat tetap yakin bahwa layanan penerbangan domestik akan tetap berjalan lancar dan normal. Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan bahwa transportasi udara di Indonesia tetap beroperasi dengan baik demi kepentingan seluruh masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar