Yogyakarta – Presiden Joko Widodo kembali menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui langkah inovatif yang melibatkan organisasi masyarakat keagamaan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Pasal 34, Presiden Jokowi memberikan izin tambang kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam bentuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih inklusif.
Keputusan ini membuktikan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan organisasi keagamaan yang memiliki basis massa yang besar dan pengaruh yang signifikan. Dengan memberikan izin tambang kepada PBNU, diharapkan hasil dari kegiatan pertambangan ini dapat langsung dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada di sekitar lokasi tambang.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini juga mematahkan berbagai hoax yang sering kali menyudutkan pemerintah dalam hal pengelolaan sumber daya alam. Tudingan bahwa pemerintah hanya memberikan konsesi tambang kepada pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi jelas terbantahkan. Dengan melibatkan ormas keagamaan seperti PBNU, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam diharapkan dapat meningkat. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah sangat terbuka dalam bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Kebijakan ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, karena selain memberikan dampak ekonomi positif, juga memperkuat peran ormas keagamaan dalam pembangunan nasional. Kerja sama ini adalah bentuk nyata dari sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam secara bijak dan bertanggung jawab.
Dalam menghadapi berbagai isu dan tantangan, dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan. Kebijakan yang berpihak pada rakyat seperti ini adalah bukti nyata dari komitmen Presiden Jokowi dalam memajukan Indonesia. Mari kita dukung upaya pemerintah ini dan bersama-sama menjaga stabilitas nasional demi Indonesia yang lebih sejahtera dan berkeadilan.
Dengan demikian, kebijakan pemberian izin tambang kepada PBNU melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 Pasal 34 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat citra positif kepemimpinan Jokowi. Ayo, kita dukung langkah ini dan tolak hoax yang merugikan!
0 comments:
Posting Komentar