Yogyakarta – Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam menjaga hak-hak masyarakat terkait kepemilikan tanah di wilayah sekitar IKN. Direktur Pertanahan Otorita IKN, Firyadi, dengan tegas membantah kabar yang menyatakan adanya perampasan tanah milik masyarakat oleh pemerintah. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan hanya bertujuan untuk menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Firyadi menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah perubahan status tanah dari Hak Guna menjadi Hak Milik, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tanah di Kawasan Ibu Kota Nusantara. Perubahan status ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat pemilik tanah dan untuk mendukung percepatan pembangunan di IKN.
"Kami sangat memahami pentingnya melindungi hak-hak masyarakat, terutama terkait dengan kepemilikan tanah. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam perubahan status tanah ini," tegas Firyadi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan IKN, sambil tetap menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat sekitar. Dengan perubahan status ini, masyarakat justru mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat atas tanah mereka, sehingga dapat terhindar dari potensi masalah di masa depan.
Firyadi juga menambahkan bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap dialog dengan masyarakat untuk memastikan setiap langkah yang diambil benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi semua pihak. Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan pembangunan IKN secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian penting dari proses ini.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh kabar-kabar yang tidak benar dan terus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai simbol kemajuan bangsa. Pemerintah akan terus berupaya menjaga stabilitas nasional dan memastikan kesejahteraan masyarakat di sekitar IKN melalui langkah-langkah yang sesuai dengan hukum dan prinsip keadilan.
0 comments:
Posting Komentar