Yogyakarta – Polrestabes Medan menegaskan bahwa penangkapan terhadap empat orang ketua organisasi mahasiswa di Kota Medan murni merupakan kasus kriminal, bukan tindakan represif terhadap aksi demo yang mereka lakukan. Keempat mahasiswa tersebut ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan suap, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan bahwa pihak kepolisian memiliki bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut dalam tindakan pemerasan terhadap pihak tertentu. "Penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan aksi demo yang dilakukan. Ini murni penegakan hukum atas tindak pidana yang mereka lakukan," ujar Kombes Pol Valentino.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Valentino juga menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan penegakan hukum di Kota Medan. Polisi bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan. "Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal dalam bentuk apapun, termasuk yang melibatkan pemimpin organisasi mahasiswa," tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan berbagai opini negatif yang mencoba mengaitkan penangkapan tersebut dengan upaya untuk membungkam kebebasan berekspresi. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga hak-hak demokratis masyarakat, termasuk hak untuk menyuarakan pendapat melalui aksi demo. Namun, ketika tindakan kriminal ditemukan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah kepolisian ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan ketertiban di masyarakat. Tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum adalah wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, demi kesejahteraan bersama.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa penegakan hukum dilakukan untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas hukum di Indonesia. Pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi kebebasan berpendapat, namun tidak akan kompromi terhadap segala bentuk tindakan kriminal.
0 comments:
Posting Komentar