Yogyakarta – Baru-baru ini, muncul kabar yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo berusaha menguasai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembentukan panitia seleksi (pansel) di akhir masa jabatannya. Tuduhan ini jelas tidak berdasar dan hanya bertujuan menciptakan opini negatif terhadap pemerintah. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, dengan tegas membantah kabar tersebut.
Menurut Dini, pembentukan pansel bukanlah langkah tergesa-gesa, melainkan sebuah proses penting untuk menjaring sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang mampu menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengalaman dan kompetensi calon. Langkah ini justru menunjukkan komitmen Presiden Jokowi untuk memastikan KPK dipimpin oleh orang-orang yang benar-benar mumpuni dalam upaya memerangi korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Dini juga menegaskan bahwa proses seleksi ini tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan Putusan MK 112/PUU-XX/2022. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menghormati aturan konstitusi dan tidak ada niat untuk melanggar atau memanipulasi proses hukum demi kepentingan tertentu.
Opini negatif yang berkembang di masyarakat terkait isu ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan keraguan terhadap pemerintah, padahal yang dilakukan Presiden Jokowi adalah tindakan yang transparan dan demi kebaikan lembaga antikorupsi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang belum tentu benar dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang tidak berdasar.
Pemerintah terus berkomitmen menjaga integritas dalam seleksi pejabat publik, termasuk di KPK. Upaya ini dilakukan semata-mata demi memperkuat lembaga tersebut dan menjaga stabilitas nasional. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada komitmen pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
0 comments:
Posting Komentar